ï»żLaporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha - Enam orang terdiri atas Kepala Sekolah Dasar SD dan guru SD serta seorang dari unsur swasta di Kota Bogor diseret ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu 18/11/2020. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah BOS. Saat sidang berlangsung mereka hanya bisa tertunduk. Ke enam kepala SD itu antara lain H Gunarto, mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, H Basor PNS guru, âDedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I, M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah, Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan dan Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur. Dari unsur swasta, JR Risnanto dari unsur swasta. Jaksa dari Kejari Kota Bogor, Haryadi, yang membacakan dakwaan menjelaskan, kasus itu bermula saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp 69 miliar lebih, 2018 Rp 70 miliar lebih dan 2019 Rp 67 miliar lebih. Baca juga Bahagianya Sule Ungkap Hal Istimewa Ini Ada Pada Nathalie Holscher hingga Yakin Nathalie Jodohnya Dari total itu, salah satunya, dana BOS digunakan untuk pengadaan naskah soal ujian. Saat itu, terdakwa JR Risnanto meminta untuk jadi rekanan untuk penyedia penggandaan naskah soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor 2017 senilai Rp 22 miliar lebih. "Saat itu, saksi Taufan Hermawan, almarhum, selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada terdakwa JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan kepada JR Risnanto melainkan akan ada potongan dengan alasan untuk operasional sekolah," ucap Haryadi, di persidangan dengan agenda dakwaan. Ia mengatakan pengadaan soal ujian ini dikoordinir oleh âTaufan Hermawan bersama-sama K3S tiap kecamatan. Yakni soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I - III di semester genap. Lalu, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 untuk sebagian besar SD Negeri di Kota Bogor menghabiskan biaya Rp 22 miliar lebih bersumber dari APBN 2017,2018 dan 2019. "Akan tetapi, jumlah tersebut tidak seluruhnya dibayarkan kepada penyedia yakni JR Risnanto melainkan hanya Rp 12 miliar lebih. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp 9,8 miliar lebih," ujar Haryadi. Baca juga Waspadai Klaster Keluarga, Kasus Positif Covid-19 di DPRD Kota Tasik Ternyata dari Klaster Keluarga Nilai selisih dari Rp 9,8 miliar itu kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pihak setelah disepakati oleh Taufan Hermawan selaku Ketua K3S Kota Bogor bersama para terdakwa H Gunarto, Basor, Dedi S, M Wahyu, Subadri dan Dede M Ilyas. Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp 2,5 miliar lebih, Gunartoâ sebesar Rp 399 juta lebih, H Basor sebesar Rp 236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp 349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp 255 juta lebih. "Kemudian Subadri Rp 389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp 349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp 4 miliar lebih," ucap Haryadi. Untuk menangani kasus ini, jaksa menggandeng audit Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Bahwa dari anggaran yang dikeluarkan Rp 22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal selama 2017-2019 dikurangi penghitungan nilai wajar sebesar Rp 4,9 miliar lebih, diketahui nilai kerugian negara "Sehingga, hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan kerugian negara dalam pengadaan naskah soal ujian selama 2017-2019 sebesar Rp 17,1 miliar lebih. Perbuatan para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Haryadi.
Pewarta frans Ganyang Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Diduga ada skandal gelap yang terstruktur, terorganisir, sistematis dan masif di tubuh Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S melibatkan oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang terkesan kebal hukum. Disinyalir korupsi berjamaah dalam pengelolaan dana bos libatkan okum k3s tingkat kecamatan akan segera terkuak. Berdasarkan laporan narasumber kami Koran Sinar Pagi yang dapat kami pertanggung jawabkan yang berinisial â I â dan diperkuat oleh pengakuan salah satu ketua K3S tingkat Kecamatan sebut saja â ED â menuturkan, â saya berupaya agar kawan kepsek dapat bekerja dengan tenang kondusif dalam kondisi saat ini katanyaâŠ! bahkan pengakuan pun datang dari salah satu oknum yang tidak asing merupakan orang dalam lingkup K3S sendiri memberikan penegasan kalau hal dimaksud benar adanya dan sudah menjalar sejak lama namun belum pernah terkuak, di saat kami mengklarifikasi terkait adanya dugaan temuan di lapang seputar pengelolaan dana BOS yang di alokasikan untuk mengcover gaji guru honorer tingkat Sekolah Dasar SD, tunjangan kesra dan pengkondisian ana untuk kegiatan K3S per siswa di bumi tegar beriman dengan modus overandi yang hampir sama. Berdasarkan data yang kami himpun per januari 2021 di mana terdapat sekitar jumlah guru honorer non pns dan 522. 312 jumlah siswa terdaftar di dapodik 2021, di sinyalir ada skandal terselubung dalam prakteknya dan patut di duga kuat selain sarat interfensi juga di tunggangi kepentingan dengan berbagai modus yang belakangan ini terkesan tersamarkan. Perlu di ketahui, sebelumnya meskipun sudah di ingatkan akan tetapi pihak terkait tidak mengindahkan dan ternyata seolah â olah mereka kebal hukum, apakah di karnakan mereka punya backing sebagai safety hingga dengan leluasa menggerogoti gaji bagi guru honorer di bumi tegar beriman. Diminta kepada aparat penegak hukum khususnya kepada lembaga anti rasuah KPK -RI untuk segera menindak lanjuti sekaligus memeriksa ketua K3S beserta jajaran dan oknum pejabat disdik akan adanya dugaan temuan seputar pemotongan gaji bagi guru honorer non pns, tunjangan kesra dan pengondisian pengadaan buku kurikulum via siflah, pemotongan dana bos demi penegakan suvremasi hukun dalam menyonsong terciptanya birokrasi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi khushnya di bumi tegar beriman pada umumnya yang konon katanya modus overandi di maksud sebagai mesin pencetak uang menggerogoti uang negara demi kepentingan korporasi semata,âTegasnya. Post Views 505 Pos terkaitAPH Akan Segera Periksa Jajaran Pengurus K3S Wilayah CibinongSandiaga Uno âJika Santri Ingin Jadi Pengusaha Harus Gercep, Geber dan GaspolâMasyarakat Panjalu Berharap Pelaporan Kedua Belah Pihak Berujung Bergandengan TanganDisinyalir, Pengurus K3S Kecamatan Cibinong Terlibat Skandal TerselubungTerkait Dugaan Insiden Pengeroyokan Aktivis, Bupati Ciamis Yakin Tidak Tahu MenahuWujudkan Profil Pelajar Pancasila, Guru SDN Pandansari Latih Muridnya Berkebun
FakultasKeguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Djuanda bermitra dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Koryandik Caringin, menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk workshop dengan tema 'Pendampingan Penguatan Pendidikan Karakter Bagi Sekolah Dasar Berorientasi Pelajar Pancasila' Gedung Sekretariat PGRI . 143 294 75 149 472 15 132 234