Pengertian NPPKP. Sejatinya, NPPKP adalah nomor identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang disematkan saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, melalui surat pengukuhan PKP. NPPKP ini lebih menitikberatkan pada identitas Wajib Pajak perorangan atau badan yang terikat pada kewajiban perpajakan untuk PKP. Jika pengusaha sudah mendapat NPPKP, maka PKP
Kartu NPWP adalah salah satu hal yang tak terabaikan ketika mengurus berbagai hal yang terkait regulasi pemerintah, terutama perpajakan. Berikut pengertian NPWP Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (6): “Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi

selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi • 80% dari PK yang seharusnya dipungut • Dapat dikreditkan 100% • Tidak dapat dikreditkan Pasal 9 ayat 8 huruf a, h, i, dan j serta ayat 9a, 9b, dan ayat 9c Appendix

Pasal 18 ayat (1) UU PPh diubah menjadi: “Menteri keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini.” Pada memori penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, penentuan jumlah biaya pinjaman dapat dilakukan dengan berbagai metode selain DER.
sarana pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP, pemindahan Wajib Pajak, penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, dan layanan lainnya terkait NPWP dan PKP melalui internet yang terhubung langsung secara daring (online) dengan Direktorat Jenderal Pajak. 29.
Ada beberapa dasar hukum yang mengatur perlakuan atas jenis imbalan ini, diantaranya: Pasal 9 ayat (1) E UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. PMK-83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan/Minuman bagi Seluruh Pegawai Serta Natura/Kenikmatan di Daerah Tertentu. . 363 90 146 322 130 26 96 354

selain pkp pasal 9